Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah
Peraturan daerah merupakan salah satu ciri daerah yang mempunyai hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri (otonom). Urusan rumah tangga daerah berasal dari dua sumber, yakni otonom dan tugas pembentuan (medebewind). Karena itu peraturan daerah akan terdiri dari peraturan di bidang otonomi dan peraturan peraturan daerah di tugas pembantuan.
1.      Program Legislasi Daerah (Prolegda)
Program legislasi daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam menyusun program legislasi daerah perlu memperhatikan instansi-instansi yang telah mempunyai dan mempengaruhi program legislasi daerah secara keseluruhan. Substansi instansi yang dimaksud adalah Biro/Bagian Hukum dari pihak pemerintah daerah, panitia legislasi dari DPRD, dan kekuatan-kekuatan lain yang dapat mempengaruhi program legislasi daerah.
Mekanisme pembentukan program legislasi daerah yang dilakukan oleh Biro/Bagian Hukum adalah meliputi:
a.       Setiap SKPD yang mengajukan program legislasi
b.      Biro/Bagian Hukum menerima usulan program legislasi dari SKPD
c.       Biro/Bagian Hukum mengadakan seleksi program legislasi yang diajukan
d.      Pada akhir tahun Biro/Bagian Hukum melakukan rapat pembahasan tahunan program legislasi daerah dengan melibatkan seluruh stakeholder dan lembaga swadaya masyarakat/LSM untuk mendiskusikan dan mengkaji program legislasi yang diusulkan oleh SKPD
e.       Rapat pembahasan tahunan yang dilaksanakan oleh Biro/Bagian Hukum menghasilkan program legislasi tahunan
f.       Hasil program legislasi tahunan Biro/Bagian Hukum selanjutnya diinformasikan kepada Bappeda sebagai masukan bagi penyempurnaan RPJMD.

Konsep awal program legislasi daerah dari DPRD ini dapat diperoleh dari komisi-komisi, fraksi-fraksi, Biro/Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah yang mengoordinasikan bahan-bahan dari SKPD-SKPD, RPJPD, dan sumber-sumber lainnya. Berdasarkan masukan-masukan tersebut, Badan pembentukan Perda kemudian menyusun daftar rancangan peraturan daerah yang akan dimasukan dalam program legislasi daerah dalam kurun waktu lima tahun sesuai dengan skala proritas yang disepakati.
Dalam menyusun program legislasi daerah, Badan Pembentukan Perda DPRD tidak hanya memprogramkan rancangan peraturan daerah yang akan dibuat/dibentuk atau yang akan dicabut dan/atau diubah, tatapi juga mamperhatikan tuntutan perkembangan situasi dan kondisi daerah maupun nasional. Ada beberapa hal yang perlu dimasukan dalam program legislasi daerah, yaitu:
a.       Program pembentukan peraturan daerah
b.      Program pemberdayaan lembaga penegak hukum di daerah
c.       Program pencegahan pelanggaran hak asasi manusia
d.      Program peningkatan kesadaran hukum serta pengembangan budaya hukum
e.       Program pelestarian, perlindungan, dan pengembangan nilai-nilai hukum adat selaras dengan perkembangan jaman.

2.      Raperda dari Pemerintah Daerah
Sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, rancangan perda dapat berasal dari DPRD atau gubernur, atau bupati/walikota. Apabila Raperda disusun oleh DPRD, maka raperda dapat disiapkan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. Inisiatif pengajuan Raperda oleh DPRD merupakan hak anggota DPRD (hak inisiatif) yang dijamin oleh undang-undang.
Apabila Raperda disiapkan oleh pihak pemerintah, maka mekanismenya adalah sebagai berikut:
a.       Usulan raperda berasal dari dinas teknis yang berkepentingan dengan peraturan daerah tersebut
b.      Usulan dari dinas teknis dibahasi di Biro/Bagian Hukum yang diberi pertimbangan-pertimbangan hukum
c.       Jika secara yuridis dianggap tidak ada masalah maka bagian hukum akan memberikan usulan kepada sekretariat daerah
d.      Sekretariat daerah akan membentuk tim asistensi untuk membahas usulan perda
e.       Dalam pembahasan, tim asistensi dapat melakukan konsultasi dengan staf ahli dan diskusi dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan
f.       Jika sekretariat daerah melalui tim asistensi menganggap perda layak untuk diajukan maka sekretariat daerah akan mengajukan usulan kepada bupati/walikota untuk mengajukan rancangan perda kepada pimpinan DPRD.

Berdasarkan ketentuan dalam UU P3 maupun UU Pemerintahan daerah ditentukan bahwa inisiatif pembentukan peraturan daerah yang berasal dari kepala daerah dilakukan oleh sekretariat daerah atau bagian hukum dengan mekanisme sebagai berikut:
a.       Rancangan peraturan daerah disusun oleh pimpinan unit kerja dan rancangan peraturan daerah dapat dibentuk tim antarunit kerja di mana ketua tim berasal dari pimpinan unit kerja yang ditunjuk oleh kepala daerah.
b.      Konsep yang telah disusun oleh unit kerja disampaikan kepada sekretariat daerah melalui bagian hukum, kemudian sekretariat daerah menugaskan kepada biro hukum untuk melakukan harmonisasi materi dan sinkronisasi pengaturan
c.       Biro hukum atau bagian hukum akan mengundangan pimpinan unit kerja maupun unit kerja yang lain untuk menyempurnakan konsep peraturan daerah yang diajukan
d.      Bagian hukum menyusun penyempurnaan untuk diteruskan kepada kepala daerah kemudian diperiksa dengan bantuan sekretaris daerah.
e.       Konsep rancangan peraturan daerah yang telah disetujui oleh kepala daerah berubah menjadi rancangan peraturan daerah.
f.       Rancangan peraturan daerah disampaikan kepala daerah kepada ketua DPRD disertai pengantar untuk memperoleh persetujuan dewan.

3.      Raperetda Dari DPRD
Tata cara penyusunan rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif DPRD diatur dalam peraturan tata tertib DPRD  menyatakan bahwa :
a.    Usul Prakarsa dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota DPRD.
b.    Usul Prakrasa dalam bentuk rancangan perturan daerah tersebut yang disertai penjelasan secara tertulis yang selanjutnya diberi nomor urut oleh Sekretairait DPRD. Oleh pimpininan DPRD kemudian dibawa dalam rapat paripurna DPRD selama mendapat pertimbangan Panitian Musyawarah
c.    Pembahasan usul prakrasa  dalam sidang-sidang DPRD dilakukan oleh anggota DPRD yang lain, kepala daerah dan juga jawaban dari pengusul dan selanjutnya pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang menerima dan menolak usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD.
d.   Tata cara pembahasan rancangan peraturan daerah berdasarkan usul DPRD mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembahasan rancangan peraturan daerah atas prakarsa kepala Daerah.

4.      Pembahasan Perda Oleh DPRD Bersama Pemda
Selanjutnya rancangan perturan daerah yang berasal dari prakarsa kepala daerah maupun inisiatif DPRD dilakukan pembahasan di DPRD. Pembahasan dapat dibagi dalam empat tahap pembicaraan.
a.       Pembicaraan Tahap Pertama (Sidang Paripurna)
Bagi rancangan perturan daerah yang berasal dari kepalan daerah, maka kepala daerah memeberikan penjelasan mengenai rancangan peraturan daerah. Dalam hal rancangan perturan daerah berasal dari DPRD, penjelasan disampaikan oleh pimpinan komisi atau pimpinan rapat gabungan komisi atau pimpinan panitia khusus.
b.      Pembicaraan Tahap kedua (Sidang pariprna)
Pembicaraan tahap kedua meliputi pandangan umum anggota (Fraksi) dan jawaban kepala daerah atas pandangan umum anggota (Fraksi). Dalam hal rancangan peraturan daerah  berasal dari prakarsa dewan perwakilan daerah, maka pembicaraan tahap kedua akan mendengarkan pendapat kepala daearah dan jawaban pimpinan komisi atau pimpinan rapat gabungan komisi atau pimpinan panitian khusus atas pendapat kepala daearh.
c.       Pembicaraan Tahap ketiga
Pembicaraan tahap ketiga merupakan rapat komisi atau gabungan komisi atau panitia khusus yang diseratai pejabat (Eksekutif) yang ditunjuk oleh kepala daearah. Pembicaraan tahap ketiga ini untuk menemukan kesepakatan baik mengenai materi maupun rumusan-rumusannya. Dalam praktik pembicaraan tahap ketiga inilah secara rill membuat peraturan daerah. Pada pembicaraan tahap ketiga wakil-wakil  fraksi dan pemerintaah merumuskan kembali semua kesepakatan yang akan disetujui DPRD dan pada pembicaraan tahap ketiga peranan individual anggota DPRD menonjol. Diskusi, perdebatan dan permusyawaratan sangat intesnif dan mendalam.
d.      Pembicaraan tahap keempat (sidang paripurna)
Pembicaraan tahap keempat merupakan terakhir yang diadakan dalam rangka pengambilan keputusan persetujuan DPRD atas rancangan perturan daearah, dalam sidang ini akan didengar.
1.      Laporan hasil kinerja lkomisi, atau gabungan komisi atau panitia khsus
2.      Pendapat akhir fraksi sweebagai pengantar persetujuan dewan
3.      Sambutan kepala daerah.

Rancangan peraturan daerah yang telah disetujui tersebut, disampaikan kembali oleh pimpinan DPRD kepaqda kepala daerah untuk ditetapkan sebagai perturan daerah. Tindakan lanjut lainnya sweperti penempatan dalam lembaran daearh sepenuhnya diserahkan kepada kepala daerah.

Sumber :

Siraddjudin, dkk. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah. 2016. Malang:Setara Press

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Universitas Indonesia : Maaf, Anda belum lulus seleksi masuk kali ini

Backpacker ke Bali 2016, cukup 675K!!!

Cara Membuat Visa Lithuania