Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017
Urgensi Pemerintah Daerah Dalam Pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Oleh : Deni Fazri – 170803150037 Pembangunan Daerah sebagai bagian dari intergral dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sebagai daerah otonom daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan. Untuk mendukung penyelenggara otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah yang berupa Peraturan Daerah (Perda) yang secara proposional dan berkeadilan, jauh dari kepentingan sebelah pihak, serta adanya kesinambungan anatara peraturan yang ada diatasnya seperti  UUD  1945, Tap MPR, UU, Permen, Pepres . Salah satu fungsi Pemerintah ialah pengaturan daerah (regulating). Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI tahun 1945 menyebutkan bahwa : "Pemerintah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan". Kewenan