Urgensi Pemerintah Daerah
Dalam Pembuatan Peraturan Daerah (Perda)
Oleh : Deni Fazri – 170803150037
Pembangunan Daerah sebagai bagian dari intergral dari pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sebagai daerah otonom daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan. Untuk mendukung penyelenggara otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab di daerah yang berupa Peraturan Daerah (Perda) yang secara proposional dan berkeadilan, jauh dari kepentingan sebelah pihak, serta adanya kesinambungan anatara peraturan yang ada diatasnya seperti UUD  1945, Tap MPR, UU, Permen, Pepres.
Salah satu fungsi Pemerintah ialah pengaturan daerah (regulating). Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI tahun 1945 menyebutkan bahwa : "Pemerintah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan". Kewenangan pemerintah daerah dalam menetapakan Perda beserta penyelanggaraan pemerintahan daerah lainnya ini diatur lebiuh lanjut  dengan UU. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 65  dan 149. salah pasal satu pasalnya  menyebutkan "Kepala Daearah  menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang  RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada  DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD untuk mengatur berbagai sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya. Maksud dari fungsi ini adalah agar stabilitas negara terjaga, dan pertumbuhan negara sesuai yang diinginkan.
 Dalam pembuatan Perda, idealnya Pemerintah dan DPRD menyerap aspirasi rakyat mulai tingkat bawah melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) tingkat RW, lalu kelurahan, dan kecamatan sampai nantinya dibawa ke tingkat dewan untuk dibahas. Namun banyak kasus yang terkuak bahwa dalam Pembentukan Perda itu sendiri banyak oknum yang tidak melakukan kajian atau kita kenal dengan pembuataan Naskah Akademi dengan benar dan mendalam. Hal ini justru  dapat merugikan rakyat selaku warga negara yang mengikuti alur pemerintahan ini .Penyusunan rancangan sebuah Perda sendiri sebenarnya adalah sebuah kondisi yang sangat menentukan kelancara dan keoptimalan Perda itu sendiri nantinya. Perlu adanya naskah akademik terlebih dahulu dengan analisis yang mendalam agar  tujuan dari Perda tersebut tercapai. Faktanya di lapangan banyak Perda yang dibuat “kejar tayang” atau bahkan terkesan dipaksakan, bahkan yang lebih mengerikan ada Perda yang dibuat Copypaste dengan Perda sebelumnya. Hal ini jelas sangat merugikan masyarakat 
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan untuk mengurus kepentingan masyarakat maka kepala daerah bersama-sama dengan DPRD menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang seharusnya tepat sasaran bagi rakyat, yang artinya Perda tersebut  sesuai yang dibutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat. Perda memiliki karakteristik yang bersifat mengatur, khususnya mengatur relasi antara peemrintah daearah, masyarakat lokal, stakeholders lokal seperti dunia usaha. Perda bukan hanya mengatur kehidupan politik,  sosial dan budaya masyarakat saja, akan tetapi juga masalah ekonomi daerah. Oleh karena itu, Perda menjadi instrumen penting dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahtraan daerah pada umumnya. Sehingga peranan pemerintah dalam pembuatan Perda sangatlah penting karena pemerintah sebagai subjek dalam pembuatan perda tersebut. disamping itu pemerintah sendirilah yang dapat memutusakan apakah Perda tersebut dapat diterbitkan  atau tidak yang mana sesuai dengan kebutuhan rakyat atau bahkan sebaliknya.
Sumber :
Sirajuddin, dkk. 2016. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah. Malang: Setara Perss
Haw Widjaja. 2002. Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom. Jakarta: RajaGrafindo Persada


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Universitas Indonesia : Maaf, Anda belum lulus seleksi masuk kali ini

Backpacker ke Bali 2016, cukup 675K!!!

Cara Membuat Visa Lithuania