Mekanisme
Pembentukan Peraturan Daerah
Peraturan
daerah merupakan salah satu ciri daerah yang mempunyai hak mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri (otonom). Urusan rumah tangga daerah berasal
dari dua sumber, yakni otonom dan tugas pembentuan (medebewind). Karena itu peraturan daerah akan terdiri dari
peraturan di bidang otonomi dan peraturan peraturan daerah di tugas pembantuan.
1. Program Legislasi Daerah (Prolegda)
Program
legislasi daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan
program pembentukan peraturan daerah provinsi atau peraturan daerah
kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dalam
menyusun program legislasi daerah perlu memperhatikan instansi-instansi yang
telah mempunyai dan mempengaruhi program legislasi daerah secara keseluruhan.
Substansi instansi yang dimaksud adalah Biro/Bagian Hukum dari pihak pemerintah
daerah, panitia legislasi dari DPRD, dan kekuatan-kekuatan lain yang dapat
mempengaruhi program legislasi daerah.
Mekanisme
pembentukan program legislasi daerah yang dilakukan oleh Biro/Bagian Hukum
adalah meliputi:
a. Setiap
SKPD yang mengajukan program legislasi
b. Biro/Bagian
Hukum menerima usulan program legislasi dari SKPD
c. Biro/Bagian
Hukum mengadakan seleksi program legislasi yang diajukan
d. Pada
akhir tahun Biro/Bagian Hukum melakukan rapat pembahasan tahunan program
legislasi daerah dengan melibatkan seluruh stakeholder dan lembaga swadaya
masyarakat/LSM untuk mendiskusikan dan mengkaji program legislasi yang
diusulkan oleh SKPD
e. Rapat
pembahasan tahunan yang dilaksanakan oleh Biro/Bagian Hukum menghasilkan
program legislasi tahunan
f. Hasil
program legislasi tahunan Biro/Bagian Hukum selanjutnya diinformasikan kepada
Bappeda sebagai masukan bagi penyempurnaan RPJMD.
Konsep
awal program legislasi daerah dari DPRD ini dapat diperoleh dari komisi-komisi,
fraksi-fraksi, Biro/Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah yang
mengoordinasikan bahan-bahan dari SKPD-SKPD, RPJPD, dan sumber-sumber lainnya.
Berdasarkan masukan-masukan tersebut, Badan pembentukan Perda kemudian menyusun
daftar rancangan peraturan daerah yang akan dimasukan dalam program legislasi
daerah dalam kurun waktu lima tahun sesuai dengan skala proritas yang
disepakati.
Dalam
menyusun program legislasi daerah, Badan Pembentukan Perda DPRD tidak hanya
memprogramkan rancangan peraturan daerah yang akan dibuat/dibentuk atau yang
akan dicabut dan/atau diubah, tatapi juga mamperhatikan tuntutan perkembangan
situasi dan kondisi daerah maupun nasional. Ada beberapa hal yang perlu dimasukan
dalam program legislasi daerah, yaitu:
a. Program
pembentukan peraturan daerah
b. Program
pemberdayaan lembaga penegak hukum di daerah
c. Program
pencegahan pelanggaran hak asasi manusia
d. Program
peningkatan kesadaran hukum serta pengembangan budaya hukum
e. Program
pelestarian, perlindungan, dan pengembangan nilai-nilai hukum adat selaras
dengan perkembangan jaman.
2. Raperda dari Pemerintah Daerah
Sesuai
UU Nomor 12 Tahun 2011, rancangan perda dapat berasal dari DPRD atau gubernur,
atau bupati/walikota. Apabila Raperda disusun oleh DPRD, maka raperda dapat
disiapkan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD
yang khusus menangani bidang legislasi, sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. Inisiatif pengajuan Raperda oleh DPRD
merupakan hak anggota DPRD (hak inisiatif) yang dijamin oleh undang-undang.
Apabila
Raperda disiapkan oleh pihak pemerintah, maka mekanismenya adalah sebagai
berikut:
a. Usulan
raperda berasal dari dinas teknis yang berkepentingan dengan peraturan daerah
tersebut
b. Usulan
dari dinas teknis dibahasi di Biro/Bagian Hukum yang diberi
pertimbangan-pertimbangan hukum
c. Jika
secara yuridis dianggap tidak ada masalah maka bagian hukum akan memberikan
usulan kepada sekretariat daerah
d. Sekretariat
daerah akan membentuk tim asistensi untuk membahas usulan perda
e. Dalam
pembahasan, tim asistensi dapat melakukan konsultasi dengan staf ahli dan
diskusi dengan melibatkan para pihak yang berkepentingan
f. Jika
sekretariat daerah melalui tim asistensi menganggap perda layak untuk diajukan
maka sekretariat daerah akan mengajukan usulan kepada bupati/walikota untuk
mengajukan rancangan perda kepada pimpinan DPRD.
Berdasarkan
ketentuan dalam UU P3 maupun UU Pemerintahan daerah ditentukan bahwa inisiatif
pembentukan peraturan daerah yang berasal dari kepala daerah dilakukan oleh
sekretariat daerah atau bagian hukum dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Rancangan
peraturan daerah disusun oleh pimpinan unit kerja dan rancangan peraturan
daerah dapat dibentuk tim antarunit kerja di mana ketua tim berasal dari
pimpinan unit kerja yang ditunjuk oleh kepala daerah.
b. Konsep
yang telah disusun oleh unit kerja disampaikan kepada sekretariat daerah
melalui bagian hukum, kemudian sekretariat daerah menugaskan kepada biro hukum
untuk melakukan harmonisasi materi dan sinkronisasi pengaturan
c. Biro
hukum atau bagian hukum akan mengundangan pimpinan unit kerja maupun unit kerja
yang lain untuk menyempurnakan konsep peraturan daerah yang diajukan
d. Bagian
hukum menyusun penyempurnaan untuk diteruskan kepada kepala daerah kemudian
diperiksa dengan bantuan sekretaris daerah.
e. Konsep
rancangan peraturan daerah yang telah disetujui oleh kepala daerah berubah
menjadi rancangan peraturan daerah.
f. Rancangan
peraturan daerah disampaikan kepala daerah kepada ketua DPRD disertai pengantar
untuk memperoleh persetujuan dewan.
3. Raperetda Dari DPRD
Tata
cara penyusunan rancangan peraturan daerah yang berasal dari inisiatif DPRD
diatur dalam peraturan tata tertib DPRD
menyatakan bahwa :
a. Usul
Prakarsa dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota DPRD.
b. Usul
Prakrasa dalam bentuk rancangan perturan daerah tersebut yang disertai
penjelasan secara tertulis yang selanjutnya diberi nomor urut oleh Sekretairait
DPRD. Oleh pimpininan DPRD kemudian dibawa dalam rapat paripurna DPRD selama
mendapat pertimbangan Panitian Musyawarah
c. Pembahasan
usul prakrasa dalam sidang-sidang DPRD
dilakukan oleh anggota DPRD yang lain, kepala daerah dan juga jawaban dari
pengusul dan selanjutnya pembicaraan diakhiri dengan Keputusan DPRD yang
menerima dan menolak usul prakarsa menjadi prakarsa DPRD.
d. Tata
cara pembahasan rancangan peraturan daerah berdasarkan usul DPRD mengikuti
ketentuan yang berlaku dalam pembahasan rancangan peraturan daerah atas
prakarsa kepala Daerah.
4. Pembahasan Perda Oleh DPRD Bersama
Pemda
Selanjutnya
rancangan perturan daerah yang berasal dari prakarsa kepala daerah maupun
inisiatif DPRD dilakukan pembahasan di DPRD. Pembahasan dapat dibagi dalam
empat tahap pembicaraan.
a. Pembicaraan
Tahap Pertama (Sidang Paripurna)
Bagi rancangan perturan daerah yang
berasal dari kepalan daerah, maka kepala daerah memeberikan penjelasan mengenai
rancangan peraturan daerah. Dalam hal rancangan perturan daerah berasal dari
DPRD, penjelasan disampaikan oleh pimpinan komisi atau pimpinan rapat gabungan
komisi atau pimpinan panitia khusus.
b. Pembicaraan
Tahap kedua (Sidang pariprna)
Pembicaraan tahap kedua meliputi pandangan
umum anggota (Fraksi) dan jawaban kepala daerah atas pandangan umum anggota (Fraksi).
Dalam hal rancangan peraturan daerah
berasal dari prakarsa dewan perwakilan daerah, maka pembicaraan tahap
kedua akan mendengarkan pendapat kepala daearah dan jawaban pimpinan komisi
atau pimpinan rapat gabungan komisi atau pimpinan panitian khusus atas pendapat
kepala daearh.
c. Pembicaraan
Tahap ketiga
Pembicaraan tahap ketiga merupakan rapat
komisi atau gabungan komisi atau panitia khusus yang diseratai pejabat
(Eksekutif) yang ditunjuk oleh kepala daearah. Pembicaraan tahap ketiga ini
untuk menemukan kesepakatan baik mengenai materi maupun rumusan-rumusannya.
Dalam praktik pembicaraan tahap ketiga inilah secara rill membuat peraturan
daerah. Pada pembicaraan tahap ketiga wakil-wakil fraksi dan pemerintaah merumuskan kembali
semua kesepakatan yang akan disetujui DPRD dan pada pembicaraan tahap ketiga
peranan individual anggota DPRD menonjol. Diskusi, perdebatan dan
permusyawaratan sangat intesnif dan mendalam.
d. Pembicaraan
tahap keempat (sidang paripurna)
Pembicaraan tahap keempat merupakan
terakhir yang diadakan dalam rangka pengambilan keputusan persetujuan DPRD atas
rancangan perturan daearah, dalam sidang ini akan didengar.
1. Laporan
hasil kinerja lkomisi, atau gabungan komisi atau panitia khsus
2. Pendapat
akhir fraksi sweebagai pengantar persetujuan dewan
3. Sambutan
kepala daerah.
Rancangan
peraturan daerah yang telah disetujui tersebut, disampaikan kembali oleh
pimpinan DPRD kepaqda kepala daerah untuk ditetapkan sebagai perturan daerah.
Tindakan lanjut lainnya sweperti penempatan dalam lembaran daearh sepenuhnya
diserahkan kepada kepala daerah.
Sumber :
Siraddjudin, dkk. Hukum
Administrasi Pemerintahan Daerah. 2016. Malang:Setara Press
Komentar
Posting Komentar