Urgensi Pemerintah Daerah
Dalam Pembuatan Peraturan Daerah (Perda)
Oleh : Deni Fazri – 170803150037
Pembangunan Daerah sebagai bagian dari intergral dari
pembangunan nasional tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah. Sebagai
daerah otonom daerah mempunyai kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan
kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan. Untuk mendukung
penyelenggara otonomi daerah diperlukan kewenangan yang luas, nyata dan
bertanggung jawab di daerah yang berupa Peraturan Daerah (Perda) yang secara
proposional dan berkeadilan, jauh dari kepentingan sebelah pihak, serta adanya
kesinambungan anatara peraturan yang ada diatasnya seperti UUD 1945, Tap MPR, UU, Permen, Pepres.
Salah satu fungsi Pemerintah ialah pengaturan daerah (regulating). Pasal
18 ayat (6) UUD Negara RI tahun 1945 menyebutkan bahwa : "Pemerintah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan". Kewenangan pemerintah daerah dalam
menetapakan Perda beserta penyelanggaraan pemerintahan daerah lainnya ini
diatur lebiuh lanjut dengan UU. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945 tersebut
kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 65 dan 149. salah pasal satu pasalnya
menyebutkan "Kepala Daearah menyusun dan mengajukan rancangan
Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD
untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD untuk mengatur
berbagai sektor dengan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang,
peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya. Maksud dari fungsi ini adalah agar
stabilitas negara terjaga, dan pertumbuhan negara sesuai yang diinginkan.
Dalam pembuatan Perda, idealnya Pemerintah dan DPRD menyerap
aspirasi rakyat mulai tingkat bawah melalui musyawarah rencana pembangunan
(musrenbang) tingkat RW, lalu kelurahan, dan kecamatan sampai nantinya dibawa
ke tingkat dewan untuk dibahas. Namun banyak kasus yang terkuak bahwa dalam
Pembentukan Perda itu sendiri banyak oknum yang tidak melakukan kajian atau
kita kenal dengan pembuataan Naskah Akademi dengan benar dan mendalam. Hal
ini justru dapat merugikan rakyat selaku warga negara yang mengikuti alur
pemerintahan ini .Penyusunan rancangan sebuah Perda sendiri sebenarnya adalah
sebuah kondisi yang sangat menentukan kelancara dan keoptimalan Perda itu
sendiri nantinya. Perlu adanya naskah akademik terlebih dahulu dengan analisis
yang mendalam agar tujuan dari Perda tersebut tercapai. Faktanya di
lapangan banyak Perda yang dibuat “kejar tayang” atau bahkan terkesan
dipaksakan, bahkan yang lebih mengerikan ada Perda yang dibuat Copypaste dengan
Perda sebelumnya. Hal ini jelas sangat merugikan masyarakat
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan untuk mengurus kepentingan
masyarakat maka kepala daerah bersama-sama dengan DPRD menetapkan Peraturan Daerah
(Perda) yang seharusnya tepat sasaran bagi rakyat, yang artinya Perda
tersebut sesuai yang dibutuhkan dan diharapkan oleh masyarakat. Perda
memiliki karakteristik yang bersifat mengatur, khususnya mengatur relasi antara
peemrintah daearah, masyarakat lokal, stakeholders lokal seperti dunia usaha.
Perda bukan hanya mengatur kehidupan politik, sosial dan budaya
masyarakat saja, akan tetapi juga masalah ekonomi daerah. Oleh karena itu,
Perda menjadi instrumen penting dalam meningkatkan perekonomian dan
kesejahtraan daerah pada umumnya. Sehingga peranan pemerintah dalam pembuatan
Perda sangatlah penting karena pemerintah sebagai subjek dalam pembuatan perda
tersebut. disamping itu pemerintah sendirilah yang dapat memutusakan apakah
Perda tersebut dapat diterbitkan atau tidak yang mana sesuai dengan
kebutuhan rakyat atau bahkan sebaliknya.
Sumber :
Sirajuddin, dkk.
2016. Hukum Administrasi Pemerintahan Daerah. Malang: Setara Perss
Haw Widjaja.
2002. Otonomi Daerah Dan Daerah Otonom. Jakarta: RajaGrafindo Persada
Komentar
Posting Komentar